Sabtu, 05 Maret 2011

Tugas Sejarah

Tugas lagi, tugas lagi. Yah, guru sejarah yang baru di sekolahku ini memang tidak jarang membuat murid mendapat banyak tugas karena ia sering tidak masuk jam pelajaran. Tugasnya adalah mendeskripsikan Pembentukan Pemerintahan dan Kelengkapan Negara Indonesia sampai Pembentukan Lembaga Kementerian (Departemen). Berhubung aku juga sudah lama tidak posting new entri di blog tercintaku ini :*, aku sekalian buat di sini saja deh. Hehehe...

Pembentukan Pemerintahan dan Kelengkapan Negara Indonesia
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu, PPKI mengadakan sidang sebanyak 3x yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.


Beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
1. mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2. memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata
3. membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.


Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan:
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi:
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Mohammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.I. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan

2. membentuk Komite Nasional (Daerah)

3. menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara:
a. Departemen Dalam Negeri, dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumati
b. Departemen Luar Negeri, dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman, dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Kemakmuran, dikepalai Surachman T. Adisurjo
e. Departemen Kesehatan, dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
f. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan, dikepalai Ki Hajar Dewantara
g. Departemen Sosial, dikepalai Iwa Kusumasumantri
h. Departemen Keamanan Rakyat, dikepalai Supriyadi
i. Departemen Perhubungan, dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
j. Departemen Keuangan, dikepalai Mr. A.A. Maramis
k. Departemen Pekerjaan Umum, dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan, dikepalai Mr. Amir Syarifuddin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
a. Menteri negara Wachid Hasyim
b. Menteri negara M. Amir
c. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
d. Menteri negara R.M. Sartono

Pembentukan lembaga kementerian (departemen) ini tidak menyimpang dari UUD 1945. Dalam UUD 1945 telah dicantumkan bahwa pemerintahan RI dijalankan oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak prerogatif di dalam mengangkat dan memberhentikan para menteriniya. Menteri sewaktu-waktu dapat diganti apabila seorang menteri di dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh presiden, atau menteri melakukan tindak pidana/berurusan dengan masalah-masalah hukum yang berlaku di Indonesia.

Disamping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
a. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
b. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamiharaja
c. Sekretaris Negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
d. Juru Bicara Negara, Soekarjo Wirjopranoto


Sidang PPKI yang ke-3 tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Sumber:
http://www.crayonpedia.org/
http://aliyahcijulang.wordpress.com/
Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar